Seperti dilansir dalam harian Pikiran Rakyat edisi Selasa, 24 November 2009, sebanyak lima belas atlet Jawa Barat menerima penghargaan berupa bantuan pemberian rumah dari Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga. Mereka adalah penerima penghargaan berupa uang masing-masing Rp 100 juta, yang ditransfer ke rekening yang bersangkutan.
Dari kelima belas penerima penghargaan tersebut, ada tiga nama mantan atlet pencak silat, yaitu: Istiyar Vidya Irianti , Samiaji dan Syakera Hujasmedi. Program Penghargaan ini tentu saja kami sambut dengan penih suka cita. Karena bagaimanapun, ini bisa dijadikan salah satu motivator untuk menumbuh kembangkan keinginan berprestasi kepada atlet-atlet yang sedang kami bina.
Namun sayang, Program yang sangat baik ini dirasa belum menyentuh pada niat baik yang sebenarnya. Mengacu pada surat keputusan Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga Nomor 0328 tahun 2009 tanggal 28 Agustus 2009 tentang Pemberian Penghargaan Rumah bagi Olah Ragawan/Mantan Olah Ragawan Berprestasi Tahun Anggaran 2009. Program Penghargaan ini hanya ditujukan bagi mereka "mantan atlet" yang telah memiliki prestasi di tingkat Nasional dan Internasional. Pada kenyataannya, ada atlet yang sama sekali tidak mempunyai prestasi di tingkat Nasional apalagi di tingkat Internasional bisa mendapatkan penghargaan tersebut. Sebut saja Bapak Syakera Hujasmedi yang notabene tidak mempunyai prestasi di even/kejuaraan Nasional semisal Pekan Olahraga Nasional.
Sedangkan pesilat veteran yang benar-benar mempunyai prestasi dan telah mengharumkan nama bangsa justru terlewatkan begitu saja. Bapak Ujang Jayadiman peraih medali emas pada gelaran PON X 1981 di Jakarta dan peraih medali perak pada kejuaraan Infitasi Internasional I 1982 (Kejuaraan Dunia sekarang) di Jakarta. Merasa niatan baik dari Kementrian Negara Pemuda dan Olah Raga tersebut tidak dapat dirasakannya.
Oleh karenanya perlu ada verifikasi ketat dari pihak Kementrian Negara Pemuda dan Olah Raga atas data atlet berprestasi yang diajukan oleh pemerintah daerah. Karena bagaimanapun ini merupakan hak yang mesti diterima oleh orang yang benar-benar telah melaksanakan kewajibannya dalam mengharumkan nama Bangsa maupun daerahnya.
Dari kelima belas penerima penghargaan tersebut, ada tiga nama mantan atlet pencak silat, yaitu: Istiyar Vidya Irianti , Samiaji dan Syakera Hujasmedi. Program Penghargaan ini tentu saja kami sambut dengan penih suka cita. Karena bagaimanapun, ini bisa dijadikan salah satu motivator untuk menumbuh kembangkan keinginan berprestasi kepada atlet-atlet yang sedang kami bina.
Namun sayang, Program yang sangat baik ini dirasa belum menyentuh pada niat baik yang sebenarnya. Mengacu pada surat keputusan Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga Nomor 0328 tahun 2009 tanggal 28 Agustus 2009 tentang Pemberian Penghargaan Rumah bagi Olah Ragawan/Mantan Olah Ragawan Berprestasi Tahun Anggaran 2009. Program Penghargaan ini hanya ditujukan bagi mereka "mantan atlet" yang telah memiliki prestasi di tingkat Nasional dan Internasional. Pada kenyataannya, ada atlet yang sama sekali tidak mempunyai prestasi di tingkat Nasional apalagi di tingkat Internasional bisa mendapatkan penghargaan tersebut. Sebut saja Bapak Syakera Hujasmedi yang notabene tidak mempunyai prestasi di even/kejuaraan Nasional semisal Pekan Olahraga Nasional.
Sedangkan pesilat veteran yang benar-benar mempunyai prestasi dan telah mengharumkan nama bangsa justru terlewatkan begitu saja. Bapak Ujang Jayadiman peraih medali emas pada gelaran PON X 1981 di Jakarta dan peraih medali perak pada kejuaraan Infitasi Internasional I 1982 (Kejuaraan Dunia sekarang) di Jakarta. Merasa niatan baik dari Kementrian Negara Pemuda dan Olah Raga tersebut tidak dapat dirasakannya.
Oleh karenanya perlu ada verifikasi ketat dari pihak Kementrian Negara Pemuda dan Olah Raga atas data atlet berprestasi yang diajukan oleh pemerintah daerah. Karena bagaimanapun ini merupakan hak yang mesti diterima oleh orang yang benar-benar telah melaksanakan kewajibannya dalam mengharumkan nama Bangsa maupun daerahnya.


